Manajemen Konflik Agraria di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan
Rabu,22 Oktober 2025 - 06:45:29 WIBDibaca: 255 kali
Kabupaten Tanah Laut di Kalimantan Selatan menghadapi masalah kompleks terkait konflik agraria yang berakar dari sengketa lahan antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Konflik ini berdampak pada kerusakan lahan, ketidakadilan sosial, dan ketegangan berkepanjangan yang menghambat pembangunan berkelanjutan dan ketahanan pangan. Dalam konteks Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) khususnya SDG 2 (Tanpa Kelaparan) dan SDG 15 (Ekosistem Darat), penyelesaian konflik ini menjadi sangat krusial.
Masalah sengketa di Kabupaten Tanah Laut sering kali disebabkan oleh tumpang tindih klaim kepemilikan lahan antara masyarakat yang selama ini mengelola tanah secara adat dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Contohnya kasus PT. Sarana Subur Agrindotama yang mengelola lahan perkebunan kelapa sawit tetapi diklaim oleh masyarakat sebagai tanah ulayat. Ketidakseimbangan penguasaan lahan dan kurangnya pengakuan hak masyarakat adat memicu konflik sosial dan kerusakan lingkungan akibat pengelolaan lahan yang tidak berkelanjutan.
Dalam menghadapi konflik ini, pendekatan manajemen konflik berbasis mediasi dan partisipasi masyarakat menjadi solusi utama. Pemerintah Kabupaten Tanah Laut bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) berperan aktif dalam fasilitasi mediasi antara masyarakat adat dan perusahaan agar tercapai kesepakatan damai serta kejelasan status kepemilikan lahan. Mediasi dilakukan dengan melibatkan tokoh adat, perwakilan perusahaan, akademisi, dan pejabat daerah untuk membangun dialog konstruktif sehingga masing-masing pihak dapat menyampaikan aspirasi dan menemukan titik temu.
Partisipasi masyarakat dilakukan melalui musyawarah desa sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan yang demokratis, sehingga masyarakat merasa memiliki legitimasi dan peran dalam pengelolaan sumber daya alamnya sendiri. Pendekatan ini juga mengedepankan transparansi dan keadilan dalam pembagian manfaat agar konflik tidak berlarut.
Hasil dari manajemen konflik yang melibatkan mediasi dan partisipasi ini adalah terciptanya keputusan yang menghormati hak masyarakat adat sekaligus menjamin keberlanjutan operasional perusahaan perkebunan dalam kerangka pengelolaan lahan berkelanjutan. Ini berdampak pada peningkatan ketahanan pangan lokal dan pelestarian ekosistem darat yang merupakan tujuan SDG 2 dan SDG 15.
Meski demikian, kendala seperti birokrasi yang rumit, kurangnya informasi yang merata, serta ketidaksiapan pihak-pihak terkait masih menjadi hambatan. Oleh karena itu, perlu penguatan kapasitas kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat agar manajemen konflik dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Studi kasus di Tanah Laut menjadi pelajaran penting bagi daerah lain dalam mengelola konflik agraria secara damai melalui mediasi dan partisipasi berbasis komunitas. Pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan konflik tapi juga mendorong pembangunan yang inklusif dan ramah lingkungan.
Kesimpulannya, manajemen konflik agraria di Tanah Laut melalui mediasi dan partisipasi masyarakat merupakan strategi efektif mendukung pencapaian SDGs dengan menghadirkan keadilan sosial dan pelestarian lingkungan secara simultan. Pendekatan ini menguatkan hubungan antara masyarakat adat, perusahaan, dan pemerintah demi keberlanjutan pembangunan daerah.
Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya