Fakultas Ekonomi Univeritas 17 Agustus 1945 Surabaya (UNTAG) didirikan pada tanggal 1 September 1963 yang awal berdirinya hanya 1 (satu) Program yaitu Program Sarjana Muda Jurusan Ekonomi.
Pada tahun 1981, Fakultas Ekonomi Untag Surabaya membuka program strata 1 (S1) untuk menyalurkan minat mahasiswa yang telah menempuh Program Sarjanan Muda dengan penetapan kembali SK Mendikbud RI No.039/O/1981 tanggal 22 Januari 1981 dan SK Mendikbud RI No.040/O/1981 tanggal 22 Januari 1981 dengan status “terdaftar” untuk Jurusan Ilmu Ekonomi dan Manajemen.
Perkembangan Fakultas ekonomi Untag Surabaya lebih lanjut ditandai dengan penghargaan dan kepercayaan masyarakat serta pemerintah. Hal ini terwujud dengan ditingkatkannya status Juusan Ilmu EKonomi dan Studi Pembangunan dan Jurusan Manajemen menjadi “diakui” yang ditetapkan berdasarkan SK Mendikbud No.0481/O/1984, serta pada tahun sebelumnya yaitu tahun 1983 dibuka jurusan baru yaitu Jurusan Akuntansi Program S1 yang mendapat status “terdaftar” berdasarkan SK Mendikbud No.0512/O/2984
Sejalan dengan perkembangan pendidikan tinggi pada saat itu, Fakultas Ekonomi Untag Surabaya tetap bertahan dan berusaha melakukan pengembangan kearah yang lebih baik sesuai dengan peraturan yang ada, maka pada tahun 1986 untuk jurusan Magister Manajemen mendapatkan status “Disamakan” berdasarkan SK Mendikbud No.162/O/1986 tanggal 8 September 1986.
Sesuai dengan perkembangan dunia pendidikan dan sejalan dengan peraturan pemerintah dimana program studi harus ter-akreditasi pada Badan Akreditasi Regional Perguruan Tinggi (BAN-PT) maka sejak tahun 2005 program studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi telah terakreditasi A. dalam perkembanganya Prodi Magister Manajemen pada tahun 2014-2019 melakukan reakreditasi dengan akrediatasi B”” dengan SK BAN-PT No.425/SK/BAN-PT/Akred/M/X/2014. Namun pada tahun 2020 sampai sekarang berdasarkan SK No. 2480/SK/BAN-PT/Akred/M/VII/2019 Prodi Magister Manajemen Kembali mendapatkan akreditasi “A”. Pada Tahun 2024 MM mendapatkan Akreditasi Unggul dari LAMEMBA berdasarkan Keputusan Lamemba No. 1512/DE/A.5/AR.10/VIII/2024. Akreditasi tersebut berlaku 5 tahun sejak tanggal 30 Agustus 2024 - 30 Agustus 2029.