Pengelolaan Konflik Sosial di Area Garam Kabupaten Sumenep untuk SDG 8

Rabu,22 Oktober 2025 - 06:58:00 WIB
Dibaca: 197 kali

Kabupaten Sumenep di Madura merupakan salah satu sentra produksi garam terbesar di Indonesia, dengan ribuan petani garam yang menggantungkan hidup pada lahan tambak garam. Namun, pengelolaan lahan garam di Sumenep kerap memicu konflik sosial antara petani garam, PT Garam (BUMN), pemilik lahan, dan pemerintah daerah. Konflik ini berdampak pada ketidakpastian hak kelola, penurunan kesejahteraan petani, dan terganggunya stabilitas ekonomi lokal, sehingga menjadi tantangan besar dalam pencapaian SDG 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi).?

Masalah utama yang muncul adalah sengketa kepemilikan dan pengelolaan lahan garam. PT Garam seringkali mengklaim lahan yang secara turun-temurun dikelola oleh petani sebagai aset perusahaan, sementara petani merasa hak mereka diabaikan dan terancam kehilangan sumber penghidupan. Proses modernisasi dan pembebasan lahan oleh PT Garam juga menimbulkan kecemburuan sosial, pengangguran, dan aksi protes dari masyarakat yang merasa dirugikan.?

Selain itu, muncul konflik horizontal antar kelompok petani dan pemilik lahan, serta ketegangan antara masyarakat dan pemerintah akibat kebijakan reklamasi laut untuk tambak garam yang dinilai mengancam ekosistem dan budaya lokal. Demonstrasi, mediasi, dan bahkan proses hukum di Pengadilan Negeri Sumenep menjadi bagian dari dinamika penyelesaian konflik yang belum sepenuhnya tuntas.?

Upaya penyelesaian konflik dilakukan melalui dialog terbuka, mediasi yang melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Polres Sumenep, misalnya, memfasilitasi pertemuan antara PT Garam dan petani untuk mencari solusi alternatif yang menguntungkan kedua belah pihak, seperti penandatanganan kesepakatan damai dan pembagian hak kelola secara adil. Pemerintah daerah juga didorong untuk memperkuat regulasi, transparansi, dan perlindungan hak petani agar tercipta iklim usaha garam yang inklusif dan berkelanjutan.?

Kesimpulannya, pengelolaan konflik sosial di area garam Kabupaten Sumenep membutuhkan pendekatan kolaboratif, mediasi, dan penguatan regulasi untuk mendukung SDG 8. Dengan mengedepankan keadilan, partisipasi masyarakat, dan perlindungan hak petani, konflik ini dapat diubah menjadi peluang untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat pesisir.


Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya